Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintah Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintah Daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Lampiran III : Laporan Operasional; Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas Lampiran V : Neraca Lampiran VI : Laporan Arus Kas Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan; Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah; Lampiran XII : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah; Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; Lampiran XIX : Daftar kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XXI : Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan Ikhtisar Laporan Kekayaan Milik Desa;