1.Daerah Kabupaten yang selajutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Ciamis.
6.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Ciamis.
7.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/ kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/ kota/ desa, pengusaha/ investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota, pemerintahan desa dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termarjinalkan.
9.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
10.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
11.Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis yang disusun setiap tahun.
16.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
18.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mewujudkan visi.
19.Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
20.Strategi Pembangunan adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
21.Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka berfikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategi daerah/ Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.
22.Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJPD.
23.Program adalah penjabaran kebijakan perangkat daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai tugas dan fungsi.
24.Program Pembangunan Daerah adalah program strategis daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJPD.