1.Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan lingkup dan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
2.Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Ciamis.
5.Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
8.Lurah adalah Kepala Kelurahan di wilayah Kabupaten Ciamis.
9.Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
10.Pejabat adalah seseorang yang dalam suatu organisasi atau pemerintahan berpartisipasi dalam pelaksanaan wewenang.
11.Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
12.Pekerja Migran Indonesia Daerah yang selanjutnya dalam peraturan daerah ini disebut PMI Daerah adalah setiap warga negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Ciamis.
13.Calon Pekerja Migran Indonesia Daerah yang selanjutnya disebut CPMI Daerah adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang berasal dari Daerah yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
14.Keluarga Pekerja Migran Indonesia Daerah adalah suami, istri, Anak, atau Orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.
15.Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
16.Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
17.Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
18.Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
19.Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di Debarkasi di Indonesia hingga Kembali ke Daerah asal termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
20.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
21.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
22.Mitra Usaha adalah Instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja.
23.Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia.
24.Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut perjanjian penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang memuat hak dan kewajiban setiap pihak dalam rangka penempatan Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran Indonesia dan Pemberi Kerja yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
26.Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di Daerah Kabupaten, kota atau kecamatan.
27.Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja di luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
28.Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu yang selanjutnya disebut Sisnaker adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan.
29.Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut LTSA Pekerja Migran Indonesia adalah sistem pemenuhan layanan pemberian informasi, persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
30.Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang di suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
31.Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Berbadan Hukum Indonesia, yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
32.Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.
33.Orang adalah Orang perseorangan dan/atau korporasi.