1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
6.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusyawaratan desa.
10.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
11.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
12.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang di tetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
16.Delegasi Desa adalah utusan perwakilan Desa yang ditunjuk untuk melaksanakan kerjasam Desa.
17.Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk melaksanakan kerja sama antar-Desa.
18.Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
20.Sumber pendapatan desa adalah sumber penerimaan desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan sumbangan pihak ketiga dan pinjaman desa.
21.Pendapatan asli desa adalah pendapatan yg bersumber dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil dari swadaya dan partisipasi masyarakat desa, hasil gotong royong masyarakat desa dan lain lain Pendapatan Asli Desa yang sah.
22.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Dese atau perolehan hak lainnya yang sah.
23.Penyertaan Modal Pemerintahan Desa adalah pengalihan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham Desa pada Badan Usaha Milik Desa, badan Usaha Milik Daerah, atau Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Desa.
24.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
25.Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUMDESMA adalah badan hukum usaha yang dibentuk secara bersama-sama 2 desa atau lebih dalam satu wilayah kecamatan dalam skema kerja sama antar Desa yang dimiliki oleh 2 (dua) Desa atau lebih.
26.BUM Desa Bersama hasil transformasi UPK adalah badan hukum usaha yang dibentuk dalam skema kerja sama antar Desa yang dimiliki oleh masyarakat di wilayah kecamatan.
27.Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
28.Aset BUM Desa/Desa bersama adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang di harapkan memberikan manfaat atau hasil.
29.Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa/Desa Bersama.
30.Anggaran Rumah Tangga adalah Petunjuk Operasional Pelaksanaan Kegiatan Badan Usaha Milik Desa/Desa bersama.
31.Organisasi BUM Desa/Desa Bersama adalah kelengkapan organisasi BUM Desa Desa Bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
32.Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan adalah seluruh pelaku eks PNPM MP Meliputi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BPUPK), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman (TPMPP), Tim Verifikasi (TV), dan Tim Pendanaan (TP).
33.Program Pengembangan Kecamatan yang selanjutnya disingkat (PPK) adalah program pengembangan Kecamatan yang bertujuan untuk pemenuhan infrastruktur dasar, dan peningkatan ekonomi masyarakat.
34.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang selanjutnya disebut PNPM MPd adalah program mempercepat penanggulanagn kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dan merupakan pengembangan dari Program Pengembangan Kecamatan.
35.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Integrasi yang selanjutnya disebut PNPM MPd Integrasi adalah pengintergrasian PNPM Mandiri Perdesaan kedalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
36.Unit Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disebut UPK adalah pelaksana Operasional dari mandataris BKAD.
37.Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM-MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
38.Aset Pasca PPK, PNPM PPK, PNPM Mandiri dan PNPM Integrasi adalah, Asset Tetap, dana bergulir berupa Usaha Ekonomi Produktif, Simpan Pinjam Kelompok Perempuan dan kelembagaan yang dibiayai dari PPK, PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Integrasi sampai dengan berakhirnya program yang merupakan milik bersama masyarakat di wilayah Kecamatan.