1.Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah lainya sesuai dengan kebutuhan daerah.
6.Dinas adalah Dinas yang menangani Bidang Perizinan dan Penanaman Modal.
7.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis
8.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau Dinas usaha yang berbentuk Dinas hukum atau tidak berDinas hukum;
9.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah;
10.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, Dinas usaha asing, Dinas hukum asing dan/atau Dinas hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing;
11.Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Daerah yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri;
12.Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Daerah yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri;
13.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14.Non-Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15.Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, selanjutnya disingkat RUPMD adalah kebijakan dasar penanaman modal di Kabupaten Ciamis;
16.Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan perusahaan penanaman modal;
17.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan perangkat daerah;
18.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat; 5
19.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh pribadi atau Dinas yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
20.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Dinas;
21.Pemberian Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah;
22.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah;
23.Pengaturan dan Disinsentif adalah pencegahan, pembatasan, pengurangan dan pengaturan kegiatan perizinan dan non perizinan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mengurangi dampak lingkungan dan persaingan usaha tidak sehat di daerah;
24.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya;
25.Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal adalah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing penanaman modal, meningkatkan penanaman modal di daerah, meningkatkan kemitraan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan lapangan kerja