(1)Pemerintah Desa dapat mensusulk@ kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintdn DaeEh,
(2)Dalam hal te.tentu, Pemerintah Desa dapat meryusulkan kebutuh@ pehbangunan Desa kepada Pemerintai dd Pemerintah Provinsi.
(3)Usuld kebutuhd pembangunan Desa sebagaimma dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujum BuPatl. (.1) Dalam hal Bupati memberikan peBetujud, usulan sebasaimana dimaksud pada ayat (3) disanpaikm oleh Bupati kepada Pemerintan dan/atau Pemerjntan 15 Paragral3 Integasi Prcgram sektoral dan Program Daerai Pasal 27 {l) Pemennk}, PerPrin'd} Provi_si, de PenP-irr.} D.e,d aerlel"nggarakai prograr srkrotEl dcn prog.am dae.ah yang masuk ke Desa-
(2)Prosrm sebasaimana dimaksud pada avat {1) diinfolmsikm kepada Pemelintan Desa utuk diintesrasikan ke dalam pembdgunan Desa- rJl lnlo-tusr p-osrd d4era} idg tusL-k ke Drsa .-brsain"-a dimak6ud Pad€ 4y.' ll) o.senai 'okasi desa sasaEn dan pasu indikatif anggaran. (.1) Proe€m sebasaimna dimaksud pada ayat (1) vans berskala lokal Desa dikoordinasikan dm/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
(5)P1,ogI@ sebagaimana dlmaksud Pada avat (1) dicatat dald lampiran APB Desa- Eaglan KeemPat Pemantauan dd Pengawasm Pembmgunan Desa Pasal 2a
(1)M6ydakat Desa berhak mendapatkan inlomasi mengenai rencana dm pelaksanaan Pembangund
(2)Masyarakat Desa berhak meLaltks pemmtauan rerhadap pelaksand Pembangunan Desa. (31 Masydakal D€sa melaporkan hasil peoantauan d@ berbagai keluhm terhadaP pelaksanam Pembangunao Desa kepada Pemerintah Desa dm BPD. {4r Pere-inran Desr waJrb melSinlotma<ikdn PFrencdnad da pelak.Ma€. RPJM D"sa, R '" Desa. dd APB De'a kepada masyarakat Desa melalui lav@m inlormasi ke;aoa udur dd ne'aporkMnva dalam Musvawar€h De:a palins sedrkit I (satul tahun sekah
(5)Masydal<at Desa berparti6ipasi dalam Musvawsah Desa untuk menmggapi iaporan pelaksdaatr Pembsaunan Desa.
(2)Pembdgunan Kawasd Perde6aan dilaksanakan dalam upaya mempercePat d@ meningkatkan kualitas pelaymd, pembangund, dan Pemberdayam masyarakat Desa di (awasan Perdesas melalui pendekatan pembdguna! PdtisiPatil sebasaima.a dimaksud Pada ayat (1) ditetaPks oleh Bupatl sesuai dengan renc@ pedbaEgund jmgka menengah Daerah. Parag.af2 Rude Lingkup Pasal 29
(1)Pembangund kawasm peidesaan meliPuti:
a.penggun@ dao pemanfaatan wilayah Desa ddm -dBl. oenetapan kawascn pembagund sesu"i dengd tata rudg (abuparen;
b.pelayman ydg dilakukd untuk meningkatkan kesejaiteraan Imsydal<at perdesaani
c.pembaneunan infrastruklxr, peningkatan ekonomi perdesan, dan pengembdSan teknologi tePat guna; meningkatkan akses terhadap
(2)Pembmgunan kawasan perdesmn terdlri atas: a, penlusund rencda tata rumg kawasan pedesen secara PartisiPatilj
b.pengembmgan pusat Pe.tumbuh@ ,nr,rDesa secara terpadui
c.Penguatan kaPasitas masytrakati d, kelembagm dan kemitrMn ekonomi; dd
e.pembmgunan infrastruktur aDtar Perdesun, PdaBiaJ 3 Rancmgd, Progr@ dm Pelaksanam Pembangunan Kawa6an Perdesad Pa6a130
(1)Rancdgm pembdclrnd kawasd perdesao dibanas hersama oleh Pemerintah. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah. dan Pemerintah Desa
(2)Pembana6an sebagaimoa dimaksud pada avat (r) mellbatkan badm ke{a sama antd Desa l3r RFnLa.a pFmbansr ld kasoran pe-dFsen sebasaiMa drmaksrd p-d. .j. rll dildksralm di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan rencana petubdsunan jangka meEengan Daelah. L7
(4)Penetapan lokasi pembansunm kawasan Perdesa@ diLaksdakan denga mekanismel
a.Pemerintah Desa melakukan inventdisa6i da identilikasi mengenai wilayah, potensi ekononi, mobilitas penduduk, serta sdda dd prasdana Desa sebagai usulan penetapan Desa sebagai lokasi pembdgune kawasd Perdesaanr
b.usulan penetapad Desa sebagai lokasi pembangunm kawasd perdesaan dismpaikan oleh (ePala Desa kepada Bupati;
c.Bupati melakuko kajian atas usulm untuk disesuiko dengan rencma dan Progrm pembdgunan Daeral; dd
d.berda6arkan hasil kajim atas u6u1an, BuPati menetapkan lokasi PembaDgrrm kawasd perdesaan dengm Keputusan Bupati. Pasal3l 11) Bupati dapat Eengusulkd piogram Pembdguns kawasan perdesaan d] lokasi y@g telatr ditetapkannya kepada gubernur du kepada Pemerlttan mehlui
(2)Program pemboc!fu kawasd perdesaan yans berasal dari Pemeriitah datr Pemerintah Proviosi dlbahas bersama Pemeri.tan Daersi untuk ditetaPkd sebagai progrm pembmgdm kawasan pedesaa.
(3)PrcsIm pembocunan kawasan Perdesas vans berasal dari Pemerintai ditetapkm oleh Me.teri yang menyelenggaiaka lesm pemerintahatr di bidms per€ncdam Pemba4und nasional.
(4)Progrm pembangund kawasan perdesMn vang beiasal dari Pemerintah Proviosi ditetapkan oleh
(5)Program pembansunm kawasa perdesad vans berasal dari Pemerintah DaeEh drtetaPkd oleh Bupati.
(6)Bupati melalukan sosialisasi program Pembangunan kawasan perdesad kepada Pemeintai Desa, BPD, dd Pasal 32
(1)Pembansund kawasu Pedesaan diLaldrkan oleh Pemerintah, Pemerintan Provinsi, dan Pemerinbn Da€rah melalui organisasi permgkat daeFh, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa densan mengikutsertals masYarakat Desa, t) Pedbmsu d krwasan perdFsaan ydB dilakuko oleh Demerinrai, Pemer.r .aL Provinqr, PFmerinlai Daerdlh. dan pihaL ketiga wajib mendayasunskm potensi sumbe! daya al@ dd sumber daya manusia serta mengikut sertakd Pemerintah Desa du masydakat la
(3)Pembugunan kawasd perdesad yds berskala 1oka1 Desa wajib diserahkan pela!.sanamya kepada Desa dan/atau keda sm antar Desa. Paraglaf 4 Penggunen Aset dan Tata Rudg Desa Dalm Pembmguan Kawasan Peidesas