1.Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.Bupati adalah Bupati Cianjur.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mernimpin petraksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kervenangan daerah otonom.
4.Peja.bat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu clibidang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang m.erupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha mauplln yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. 4
7.Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
8.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau diserahkan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untul< melakukan kegiatan perdagangan barang.
9.Toko ad.alah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
10.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, dep artement store, hgpermarket, mall/ supermall/ plaza ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
11.Pusat Perdagangan adalah kawasan pusat jual beli barang kebutuhan sehari-hari, alat kesehatan dan lainnya secara glosir dan eceran serta jasa yang di dukung oleh sarana lengkap yang di mililci oleh perorangan atau badan usaha.
12.Mall atau Super Mall atau Plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan rekreasi, restoran dan sebagainya yang di peruntukan bagi kelompok, perorangan, usaha atau koperasi untuk melakukan perjualan barang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan ruangan yang barada dalam satu kesatuan wilayah/tempat.
13.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
14.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecii dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan saling memerlukan, saling rnemperkuat dan saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Peur-erintah Nomor 44 Tahun 1997. 5
15.Ijin Usaha Pengelolaan pasar Rarryat, Ijin Usaha pusat Perbelanj dan Ijin Usaha fbto Swalayan selanjutnya disingkat IUppR, IUpp dan IUTS adalah Uin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Ra}"1rat, Pusat perbelanjaan dan Toko swalayan yang diterbitkan oleh pemerintah Daerah;
16.Kios ad.alah suatu bangunan tetap didalam pasar dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu rolling door yang dipergunakan untuk berjualan.
17.Los adalah suatu bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanda dinding ketlling V""E dipergr-rnakan untuk berjualan.
18.Rumah Toko disingkat Ruko adalah bangunan bertingkat dua lantai dimana lantai satu untuk berjualan dan lantai dua untuk guclang penyimpanan barang.
19.Areal Pasar adalah lahan/tempat milik pemerintah Daerah yang dipergunakan untuk bangunan dan fasilitas pasar.
20.Pelataran Pasar adalah halaman/bagian dari kiosllos/toko dan atau lahan kosong di Areal pasar yang tidak didirikan bangunan.
21.Hak Pemakaian Kios/Los/Toko/Ruko adalah hak pema.kaian yang diberikan kepada orang atau badan usaha untuk menggunakan atau memanfaatkan fasilitas Kios/Los/Toko yang berada di Areal .pasar yang dikuasai atau dimiliki Pemerintah Daerah. 22.Pihak Ketiga adalah instansi atau badan usaha atau perseorangan yang berada diluar Organisasi Perangkat Daerah yang tunduk pada Hukum Indonesia.
23.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian Pasar Rakyat di suatu Daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar Rakyat, UMKM dan koperasi yang ada. 24.Zonasi adalah ketentuan-ketentuan pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk tiap zona peruntukan sesuai dengan tata ruang.
25.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
26.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melavani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecep-atan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. 6