dibentuk Perangkat Daerah dengan 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. t2. 13. t4. 15. 16. t7. Dengan Peraturan Daerah susunan sebagai berikut: a. b. c. d. 4 Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD Tipe A; r Inspektorat Tipe A; Dinas Daerah, terdiri atas:
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan.
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
3.Dinas Pekedaan Umum dan penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
4.Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban, dan sub urusan kebakaran.
5.Dinas sosial ripe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
6.Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisati d"r, urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga.
7.Dinas Pertanian, Perkebunan, pangan, dan Hortikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan.
8.Dinas Kelautan, Perikanan dan peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
9.Dinas Pengendalian Penduduk, Keruarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan perlindungan Anak ripe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemJrintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
10.Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah, urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian.
14.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ripe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi. 5
15.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikr."g d"r, informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang. statistik
16.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
17.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. 1"8. Dinas Kearsipan dan perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
19.Dinas Perumahan, Kawasan permukiman, dan pertanahan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.