1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pengendalian, penataan, pembinaan, dan pengawasan menara telekomunikasi di Kabupaten Cianjur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Dinas adalah Dinas yang membidangi pengawasan dan pengendalian telekomunikasi. 5
7.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda- tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
8.Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan j aringan telekomunikasi.
9.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka telekomunikasi.
10.Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang terangkai atau terpisah dan dapat menimbulkan komunikasi.
11.Alat Telekomunikasi adalah setiap alat dan sarana pendukungnya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
12.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, instansi keamanan negara yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi, jaringan telekomunikasi dan komunikasi khusus.
13.Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
14.Penyelenggara Menara Bersama Telekomunikasi adalah penyelenggara infrastruktur telekomunikasi yang menyelenggarakan Menara Bersama Telekomunikasi.
15.Penyelenggara Telekomunikasi Khusus adalah penyelenggara infrastruktur telekomunikasi yang menyelenggarakan Menara Telekomunikasi Khusus.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Yayasan, Organisasi Masa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
17.Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha mitik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
18.Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. 6
19.Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa penyedia layanan telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiuer Station) berdasarkan cellular planning yang diselaraskan dengan Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi;
20.Menara Telekomunikasi Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
21.Menara kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain bentuknya diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
22.Penyedia Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
23.Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang jasa kontruksi pembangunan Menara yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
24.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central trunk, Mobila Sutitching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).
25.Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan kerjasama secara tertulis untuk penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi bersama antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara menara bersama telekomunikasi.
26.Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah upaya pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi, keadaan fisik menara telekomunikasi dan potensi serta kemungkinan timbulnya gangguan atas berdirinya menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
27.lzin Operasional adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban kepada pemohon untuk menyediakanl membangun dan/atau mengoperasikan menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Cianjur.
28.Izin Operasional Bersyarat adalah izin yang memberikan hak dan kewajiban kepada pemohon untuk mengoperasikan menara bersama telekomunikasi yang telah ada dalam wilayah daerah yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
29.lzin Pengusaha adalah izin untuk penyediaan infrastruktur menara bersama telekomunikasi yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
30.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMts adalah izin mendirikan bangunan menara bersama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7
31.Zona adalah cakupan wilayah atau area penempatan menara bersama telekomunikasi berdasarkan potensi serta tata ruang yang tersedia.
32.Pembangunan adalah kegiatan pelaksanaan pendirian dan pembangunan menara bersama telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara di atas tanah/lahan milik Pemerintah Kabupaten Cianjur atau milik masyarakat secara perorangan maupun lembaga sesuai dengan rencana induk atau master plan menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Cianjur.
33.Penataan adalah pelaksanaan pengaturan serta penataan menara telekomunikasi yang telah dibangun oleh penyelenggara telekomunikasi disesuaikan dengan rencana tata ruang berdasarkan rencana induk atau master plan.
34.Pengoperasian adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian tetapi tidak terbatas pada kegiatan, penyewaan, perawatan, perbaikan dan asuransi.
35.Rencana Induk Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat RIMBT adalah kajian teknis terpadu tentang pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
36.Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat TP3MT adalah tim yang dibentuk oleh Bupati Cianjur, yang bertugas melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi serta mengevaluasi dan memberikan masukan kepada instansi terkait mengenai hasil monitoring dan kajian lapangan terhadap menara telekomunikasi di Kabupaten Cianjur.
37.Kontraktor Menara adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli/profesional di bidang jasa konstruksi pembangunan menara yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menara untuk pihak lain.
38.Jaringan Utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang berfungsi sebagai Central tntnk, Mobile Sutitching Center (MSC) dan Base Station Controller (BSC).
39.Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungj awabnya di bidang telekomunikasi dan informatika.
40.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pos dan Telekomunikasi.
41.Badan Usaha Indonesia adalah orang perseorangan atau badan hukum yang didirikan dengan hukum indonesia, mempunyai tempat kedudukan di Indonesia, serta beroperasi di Indonesia. 8 b.
42.Retribusi Daerah selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
43.Retribusi Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan Lrmum serta dapat dinikmati ol,eh orang pribadi atau badan.
44.wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
45.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Daerah.
46.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
47.surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi-sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
48.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan retribusi.
49.Penyidikan Tindak pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
50.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening kas umum pemerintah Daerah kabupaten Cianjur.