Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Menyimpang. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkuhgan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nornor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); b. c. 2
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
BAB II
Da1am pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang, Pemerintah Daerah Kabupaten bertanggung jawab:
BAB III
BAB IV
Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang, melalui :
Pengurangan dampak buruk perilaku seksual menyimpang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d dilaksanakan melalui :
BAB V
BAB VI
Membuka PDF…