menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. ·• + -2 Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kalidiubahterakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 97 Tahun 2024 tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 283 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7034);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam Rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 430);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1060). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan BUPATI CIANJUR MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN