Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2020
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Penerapan Tiga Pilar Budaya Cianjur; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tenrang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tahun 1950) sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu.n 1968 Nomor .11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OAg tentang Keparawisataan (l,embaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2OQ9 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49661; IJndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); Menimbang : a. Mengingat : 1. 2. b. c. 2. 3. 2 4. 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepuUtit< Indonesia Nomor 523a\ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembara:r Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- IJndan$ Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun20l5 Nomor 58, Tamlrahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Dengan Persetujuan Bersama DEV/AN PERWAKILAN RAICTAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan BUPATI CIAN.JUR MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PILAR BUDAYA CIANJUR. PENERAPAN TIGA
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Perafuran Daerah ini dimaksudkan untuk menerapkan, memelihara dan rnelestarikan nilai-nilai budaya masyarakat Daerah berupa Ngaos, Mamaos dan Maenpo dengan cara melindungi, mengembangkan dan nsengamalkannya dalam kehidupan nyata. Bagtan Ketiga T\:juan
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan upaya pemeliharaan budaya asli masyarakat berupa perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan potensi tiga pilar budaya Cianjur yaituNgaos, Mamaos dan Maenpo.
Pemeliharaan dan pelestarian nilai-nilai budaya masyarakat sebagimana dimaksud daiam Pasal 4:
Sasaran pemeliharaan budaya asli masyarakat Kabupaten Cianjur adalah:
BAB III
BAB IV
Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, memfasilitasi dan melindungi nilai-nilai Ngaos, Mamaos dan Maenpo. Pemerintah Daerah dalam mengembangkan, membina, memfasilitasi dan melindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata dan kebudayaan. Pemerintahan Daerah memfasilitasi pengembangan nilai-niiai Ngaos, Mamaos dan Maenpo melalui:
Perlindungan nilai-nilai Ngaos, Mamaos dan Maenpo dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi budaya daerah sebagai pembeniuk keperibadian bangsa, peneguh jati diri kedaerahan dan sarana pengungkapan serta pengembangan nilai-nilai budaya daerah; Perlindungan nilai-nilai Ngaos, Mamaos dan Maenpo dilakukan melalui:
BAB VI
BAB VII
Sumber pembiayaan diperoleh dari:
Membuka PDF…