DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2017

Nomor
11
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Isi peraturan

Pasal 5

Dalam hal PT Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah mengalami perubahan, penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Cianjur menjadi Pl' Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah, maka modal dasar yang semula modal dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Cianjur beralih menjadi modal dasar PT Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah.

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal daerah sebagai penambahan modal dasar PT Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta peraturan perundang-undangan lainnya.

  1. (4). n Modal Dalam melakukan pencairan dana Penyertaa Daerah kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD terlebih dahulu harus memperhatikan hasil pemeriksaan l~mbaga pemeriksa keuangan dan/atau akuntan pubhk serta mendapat persetujuan Bupati. Akurnulasi Penyertaan Modal Oaerah kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Akhlakul Karimah sampai dengan 31 Desember 2014 adalah Rp9.160.51 l.846,00 (sembilan milyar sera~us enam puluh juta rupiah lima ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah).
  2. (6)Tata cara pengaturan besaran penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. (5)4 I / ~~~~~--~...-------.._-------·----Lo.:~ Dipindai dengan CamScanner NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR, PROVINS) JAWA BARAT (9/ 188/2017) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2017 NOMOR 11 IRVAN RIVANO MUCHTAR ttd. Ditetapkan di Cianjur pada tanggal 2 Oktober 2017 BUPATI CIANJUR,

Pasal 7

P~raturan Daerah ini mulai berlaku pada ta~ggal diundangkannya. Agar setiap orang mengetahwnya, ~~merintahkan pengundangan Peraturan Daerah 101 dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur. ,' #/,I / ; . .,· / 5 I /