1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cianjur
2.Bupati adalah Bupati Cianjur
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelanggaraan pemerint.han Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Cianjur.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dan Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakal hukum yang memiliki batas wilayah yng berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempaf berdasarkan prakarsa masyarakat, hal asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.PemerdntAhan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahin desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiUan untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemeiintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan *akil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri atas sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
72.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pajabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
13.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. L4. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang berfifat strategis.
15.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan ralryat di desa daram r.ngka memilih kepala desa yang bersifat langsung, trmum, bebas rahasia, jujur dan adil. 15a. Panitia Pengawas adalah pengawas pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Camat yang melakukan pengawasaan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan Kepila Desa di Desa yang bersangkutan. t6. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggdrakan proses Pemilihan Kepala Desa. 5
17.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam menduklng pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
18.Bakal calon Kepala Desa adarah penduduk desa yang berdasarkan penjaringan oleh panitia pemilihan sebagai bakal calon Kepala Desa.
19.calon Kepala Desa adarah bakal calon Kepara Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
20.calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepara Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 2r. Pemilih adJah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggfunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
22.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
23.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
24.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut ApB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
26.Hari adalah Hari Kerja.
2.Ketentuan ayat (4) huruf b dan ayat (5) pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: