1.Daerah kabupaten adalah daerah KabupatenCianjur.
2.Bupati adalah BupatiCianjur.
3.PemerintahDaerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah · yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangart daerahotonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan ·pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan dengan mengupayakan menjauhkan sumber-sumber yang dapat membawa dan/ atau menimbulkan penyakit dari lingkunganmasyarakat. PERATURANDAERAHTENTANGPENGELOLMNSANITASIMenetapkan MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENCIANJUR dan BUPATICIANJUR Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan - (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5063);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); 2 , I r: I\ l ) c• II, J'
9.Kelompok Kerja Sanitasi adalah lembaga koordinasi yang membantu memperkuat upaya Perangkat Daerah yang ada di dalam Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan yang ada di Daerah dalam upaya mempercepat pembangunan fasilitas sanitasiDaerah.
10.Buku Putih Sanitasi adalah adalah dokumen yang memuat pemetaan situasi sanitasi daerah berdasarkan kondisi aktual yang meliputi aspek keuangan, kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, budaya atau perilaku masyarakat, geografis, keterlibatan para pemangku kepentingan secara lebih luas dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan sanitasi daerah.
11.Strategi Sanitasi adalah dokumen rencana strategis berjangka menengah, paling lama lima tahun, yang khusus disusun untuk percepatan pembangunan sektor sanitasiDaerah.
12.Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkatSTBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metodepemicuan.
13.Air limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujudcair.
14.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, permagaan, apartemen, asrama.
15.Instalasi Pengelolaan air Limbah yang selanjutnya disingkat IPALadalah bangunan teknis beserta perlengkapannya yang digunakan untuk mengolah air limbah sampai memenuhi baku mutu air limbah yang ditentukan.
16.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengelolaan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub - sistem pengolahan setempat. 1 7. Drainase adalah serangkaian bangunan air yang berfungsi untuk mengurangi dan/ atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan atau lahan, sehingga lahan dapat difungsikan secaraoptimal.
18.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat (SPALD)adalah serangkaian kegiatan pengolahan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
19.SPALD Setempatyang selanjutnya disebut SPALD-S adalah sistem pengolahan yang dilakukan dengan pengolahan air limbah domestik ... di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
7.Fasilitas Sanitasi adalah sarana fisik bangunan dan perlengkapannya yang digunakan untuk . memelihara kualitas · lingkungan atau . mengendalikan faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja, peralatan pencegahan terhadap hewan serta peralatankebersihan.
8.Pengelolaan Sanitasi adalah kegiatan yang sistematis, nienyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas sanitasi serta pengawasan dan evaluasi sanitasi. 3 ,, .., Pemerintah Daerah bertugas: