Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB III
BAB IV
BAB V
Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015 Nomor 2) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang- undangan yang baru kecuali pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kebakaran.
Membuka PDF…