Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Tahun 2020:' Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); , . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); b. c. 2. 3. 2
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
T\,rjuan Penyertaan Modal Daerah
BAB II
Jenis Penyertaan Modal Daerah berupa uang yang dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD. T3t" cara Penyertaan Modal s.ebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketbntuan peraturan perundang-qrr6angan.
BAB IV
Pemerintah Daerah Kabupaten berhak memperoleh bagian laba usaha Bank BJB sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten berkewajiban memberikan penyertaan modal sebagaimana yang dialokasikan dalam APBD. Bank BJB berkewajiban melakukan pengelolaan penyertaan modal berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi - peiusahaan dan merakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bank BJB berkewajiban menyetorkan bagian laba kepada pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V
BAB VI
Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Penyertaan Modal Daerah. Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dibantu oleh Komisaris. eee i/rr KETENTUAN PENUTUP Pasal 1 1 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam LemLaran Daerah Kabupaten Cianjur. Ditetapkan di Cianjur pada tanggal I Agustus 2A19 TUGAS ANJUR, SUHERMAN Diundangkan di Cianjur S Agustus ZOlg DAERAH KABUPATEN CIANJUR, LEMBARAN DAERAH.KABUPATEN.CIANJUR NOMOR 12 TAHUN 2OLg NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR, PROVINSI JAWA BARAT: ( 12 / tz+ l2ots) k*%..ni'.& ,i 'ABAN SUBANDI
Membuka PDF…