menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modai Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar; BUPATI CIANJUR, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PENYERTAANMODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH CIANJUR SUGIH MUKTI DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITANRAKYATCIANJUR JABAR TENTANG NOMOR 12 TAHUN 2021 PERATURANDAERAH KABUPATENCIANJUR BUPATI CIANJUR PROVINS! JAWA BARAT
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
9.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 .Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 145);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 186);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Cianjur Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 37); 1-, i I 2
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah, adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.Modal Daerah adalah kekayaan daerah dalam bentuk uang dan/atau aset daerah baik yang dikelola sendiri maupun yang statusnya dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang tercantum dalam Daftar kekayaan atau Neraca Daerah.
5.Investasi Pemerintah Daerah adalah penempatan sejumlah dana dan/ atau barang milik daerah oleh pemerintah daerah dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
6.Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti merupakan badan usaha milik Daerah yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah.