menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. · · · BUPATICIANJUR, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PENYELENGGARAANPENDIDIKANANAK USIADINI TENTANG NOMOR 13 TAHUN2021 PERATURANDAERAHKABUPATENCIANJUR BOPATr CIANJUR PROVINS! JAWAijARAT Mengingat Menimbang ,,.
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 769);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 515 7);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
9.Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2019 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 7); 2 r. '•