Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempata.nnya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur. Ditetapkan di Cianjur Pada tanggal 23 November 2023 BUPATI CIANJUR, ttd/cap. HERMAN SUHERMAN Diundangkan di Cianjur Pada Tanggal 24 November 2023 S DAERAH KABUPATEN CIANAJUR, sh LEMBARAN DAERAH KABUPATEN C!ANJUR TAHUN 2023 NOMOR 54 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2023 PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 14/222/2023 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA I. UMUM Sadan Usaha Milik Desa / Sadan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa / BUM Desa Beersama) merupakan satu kesatuan dari Lembaga Perekonomian yang ada di desa yang ditumbuh kembangkan oieh masyarakat setempat menurut kearifan lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama, bukan merupakan Lembaga Perbankan Formal sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Perbankan, serta tidak termasuk dalam sistem perekonomian sebagaimana di atur da1am Undang - Undang Perekonomian. Dengan demikian BUM Desa / BUM Desa Bersama adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di desa dan dikeioia oieh masyarakat bersama Pemetintah Desa setempat yang pengeioiaannya terpisah dari kegiatan Pemetintahan Desa. BUM Desa/BUM Desa Bersama adalah Sadan Usaha Milik Desa yang diharapkan dapat membetikan konttibusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) setiap tahunnya. Peraturan Daerah ini berpedoman kepada Pasal 23 ayat (3) Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 bahwa Bupati dapat meiaksanakan Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersa.ma karena Peraturan BUM Desa atau sebutan lain yang sudah ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang undangan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud untuk menyamakan pengertian tentang istilah-istilah itu sehingga dengan demikian dapat dihindari kesalahpahaman dalam penafsirannya.