(1)R'O( Mikro wujib disusun oleh Pemberi Kerja diantaranya badan usaha milik Negara, badan usaha mUik daerab, Perusahaan swaata serta badan lainnya.
(2)RTK Mikro sebagal M$i1 dari PTK Mlkro sebagaimane dimaksud pads ayat (1) paling sedilcit memuat:
a.persediaan pegawai;
b.kebutuhan pegawai;
c.neraca pegawai:
d.program kepegawaian; dan
e.program kesetaraan Kesempatan Kerja dan diversi6kaai Tenaga Kerja.
(3)Pcmberi Kcrrjayang mcnyusun RTK Mlkro sebagaimana dimakaud pada ayat (1) bertanggung jawab alas pelaksanaan dan rnelaporkan hasU pelaksanaannya kepada Dinas.
(4)Dinas memberikan pembinann, pendampingan, monitoring dan evaJuasl datom penyusunan RTl{mikro.
(5)Penyusunan RTK mikro dilaksanakan eesuai dcngan kctenruan peraruran perundang-undangan. S.gian Ketiga Perencanaan Tcnaga Kerja Mikro
(2)Kebutuhan tenaga kerja.sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6 uyat
(2)huruI b, penghitungannya dUakukan dengan pendekatan kebutuhan tenaga kcrja dan pendekatan pcndayagunaan tenege kerja, dengan m.empertimbangkan kebutuhan tcnaga kcrja di pasar kerja Internaslonat.
(3)Neraca tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 c, dlsusun dengan membandingkan antara pcrsediaan tenaga kerja dengan kebutuhan renaga kerja, untuk mengetahui kesenjangan tenaga kerja. ('I) Ketentuan lebib lanjur mengenai metoda peng)1it:Unganpersedieen tenaga kerja sebagaimano dimaksud pada ayat (1) dan penghitungan kebutuhan tenaga kerja sebagalmana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Perarurau Bupati. - 10· Pasal 12 (I I Pelarihan Ketja diselonggarnkan eleh:
a.I..PKPemerintah Daerah;
b.I..PKewaste: dan
c.LPK perweahaan.
(2)Penyelenggara pelalihan ketja sebagelmane dimaksud pada ayal (l) wajib memenuhi persyaratan.
a.tersedianya tenaga kepelatihan;
b.adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
c.tersedianya. sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan d, tersedianya danH begi kelengeungan kegiatan penyelenggaraan pelatiben ketja.
(3)Dinas capal menyelenggarakan Pelatihan Kerja secara mandiri atau bekerja sama dengan I..PK.
(4)I..PK Pemerinr.ab Daerab sebagaimana dimakaud pads ayal (1) huruf a datam rnenyelenggarakan Pelatihan Kerja dapar bekerja sarna dengan swasta, Paragrafl !'enyelenggaraan Peladhan Kerja
(1)Pemerintab Daerah dapat memberikan inaentlf kepada Pemberi Kelja yang rnenyusun dan menyampalkan laporan hasU penyusunan RTK mikro sebagalmana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)Insenti! sebegsdmena dimaksud pada ayat (I) dapat berupa: a, pemberian penghargaan:
b.kemudahan dalam pelayanan dl bidang Ketenagal<erjaan;
c.prioritas dalam keikutsertaan pads program Pemeriman Daerab elibidang Ketenagakerjaan: dan/atau
d.bentuk insenti! lainnya sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Ketentuan lebib lanjut mengenai kriteria, bcntuk, dan lata cam pembcrian insenti! sebagaimona dimaksud pada 1I,ya1(1)dan ayat
(2)eliatur dengan Peraruran Bupati,
(4)Peringatan tertulis sebagairoana dimaksud pada aya! (3) dapat dikenakan paling banyak 3 (Uga) kali sccara berturut-turut masmg-maaing unruk jangka waktu 3 x 24 (liga kali dua puluh cmpa I) jam,
(5)Ketenruan Icbih Is"jut mengenai tala care pcncrapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pads eyal (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupali. PasnJ 14 (I) Pemerintah Daerah menyelenggaraknn PeJatihan Kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerjo dan potensi ekonomi Deerob yang dirancang dan dipromosikan secara inklusiI untuk mendorong partisipasi setara dari seroup gender.
(2)Dalam penyelenggaraen Pelatiho.n Kerja sebagaimans dimaksud pads ayat IJ), Pcmerintah Oaerah:
a.menyediakan ""1lUUt dan prasarana pelatihan yang memadai sesuai dengan standar kcmpetcnai;
b.memfasilitasi peserta yang telah lulu. pelatihan untuk mendapatkan aleses inl'on:oasi pasar ketja; dan
e.memprioritaskan lulusan pelatlhan untuk dilibatkan datam program Pertuasan Ke•empatan Kerja yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,
(3)Untuk menunjang eCektivitas penyelenggaraan pelatihan dapat dlbentuk Unit Pelaksana Tokni. pada Dinas.
(4)Pemhentukan Unit Pelaksana Teknis sebegafmana dimaksud pada "yat (3) dUaksanakan seaual dengan kerentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perangkat Daerah,