1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Fasilitasi adalah bantuan, dukungan, dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memenuhi standar kehalalan dan keamanan produk.
6.Pembinaan adalah kegiatan penataan mengenai tempat, proses produksi, dan pemasaran barang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
7.Pengawasan adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan kehalalan dan keamanan produk mulai dari awal sampai akhir produksi.
8.Produk adalah barang danJatau jasa yang terkait dengan makanan, rninuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
9.Produk Halal adalah Produk yang telah dinyata.kan Halal sesuai dengan syariat Islam.
10.Produk Aman adalah semua Produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologis, produk rekayasa genetik yang terhindar dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATEN CIANJUR dan BUPATICIANJUR Menetapkan
11.Higiene Sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan baik yang berasal dari bahan makanan, orang, ternpat, dan peralatan agar aman dikonsumsi.
12.Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
13.Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati terhadap pangan Produksi industri rumah tangga pangan di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRTdalam rangka peredaran pangan produksi industri rumah tangga pangan.
14.Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
15.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/ atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
16.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraanjaminan produk halal.
17.Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan Iatau pengujian terhadap kehalalan Produk.
18.Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa Halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaterr/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
19.Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
20.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
21.Pelaku UsahaMikro adalah orang perorangan dan Zatau badan usaha perorangan yang menjalankan us aha dengan modal dan omzet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Pengawas Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.