menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu; BUPATICIANJUR, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANDAERAHKABUPATENCIANJUR NOMOR 17 TAHUN2025 TENTANG JARINGANUTILITASTERPADU BUPATICIANJUR PROVINSIJAWABARAT SALINAN Mengingat Menimbang
3.Undang-Undang Nomor 26 Tabun 2007 ten tang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 68, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telab beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023 ten tang Penetapan Peraturan Pemerintab pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2023 Nomor 41, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab beberapa kali diubab terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintab pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tabun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2023 Nomor 41, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang- Undang Nomor 97 Tabun 2024 tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2024 Nomor 283, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7034);
6.Peraturan Pemerintab Nomor 34 Tabun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tabun 2006 Nomor 86 Tambaban Lembaran Negara Nomor 4655);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tabun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaba Berbasis Risiko (Lembaran Negara Tabun 2025 Nomor 98 Tambaban Lembaran Negara Nomor 7115);
8.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 713);
9.Peraturan Daerab Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tabun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tabun 2022-2042 (Lembaran Daerab Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 262);
10.Peraturan Daerab Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tabun 2024 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayab Kabupaten Cianjur Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerab Kabupaten Cianjur Tahun 2024 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Cianjur Nomor 65);
11.Peraturan Daerab Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tabun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerab Tabun 2025-2045 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tabun 2024 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Cianjur Nomor 66); Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum, antara lain listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya.
6.J aringan Utilitas adalah jaringan pendukung utilitas yang terletak dibawah permukaan tanah .
7.Jaringan Utilitas Terpadu adalahjaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, serta sanitasi dan sejenisnya yang direncanakan, dilaksanakan, ditempatkan di bawah tanah, dan dimanfaatkan secara terpadu.
8.Sarana Jaringan Utilitas Terpadu adalah saluran distribusi di bawah permukaan tanah untuk penempatan Jaringan Utilitas Terpadu.
9.Bangunan Pelengkap adalah bangunan pelengkap jalan berupa manhole, hand hole, chamber bak valve, panel distribusi sistem Jaringan Utilitas, tiang/antena telekomunikasi mikro seluler dan tiang penerangan jalan umum. BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAH TENTANG JARINGAN UTILITAS TERPADU. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENClANJUR dan BUPATICIANJUR
12.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2025 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2025 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3);