1.Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.Bupati adalah Bupati Cianjur.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danf atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan teraf tera ulang.
7.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sar,- atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan yang berlaku.
8.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atautera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
9.Penjustiran adalah mencocokkan atau melakukan perbaikanringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan ataudiperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang. 1O. Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagipengukuran kuantitas dan atau kualitas. ll.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran. 4 L2. Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
13.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
14.Alat Penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yangmenurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkanuntuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
17.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusj yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
21.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk lujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi. 5 22.Penyrdikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.