Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2020
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 8. 3
BAB II
BAB III
Tugas dari Sekretariat SLRT adalah sebagai berikut: men5rusun rencana kegiatan dan anggararl untuk kegiatan Sekretariat SLRT Daerah dan kecamatan; melakukan pengumpulan dan reuiew data; 3) 4) 2) 3) a. b. e.
Fungsi Sekretariat SLRT meliputi:
Sasaran Sekretariat SLRT adalah:
Manfaat Sekretariat SLRT adalah:
BAB IV
Individu atau keluarga atau rumah tangga miskin mendatangi kantor Puskesos di desa atau kelurahan atau SLRT di daerah menyampaikan keluhan dan permasalahannya, atau individu atau keluarga atau rumah tangga miskin dikunjungi oleh fasilitator Sekretariat SLRT di rumahnya. Keluhan dan permasalahan diterima olelr front office di bagian informasi dan registrasi serta diteruskan ke bagian reuiew dan analisis atau keluhan dan permasalahan dicatat dan dianalisis oleh fasilitator menggunakan sistem aplikasi SLRT dan diteruskan ke Sekretariat SLRT Daerah setelah diperiksa dan disetujui oleh superuisor. Individu atau keluarga atau rumah tangga diperiksa statusnya dalam data terpadu program penanganan fakir miskin oleh bagian reuiew dan analisis:
BAB V
SIM terdiri dari beberapa komponen, yang meliputi:
BAB VI
Petugas Sekretariat SLRT wajib mendapatkan pelatihan dasar tentang pelayanan dasar pelayanan sosial baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pusat, provinsi maupun daerah, desa atau kelurahan serta pelatihan yang dilaksanakan oleh dunia usaha atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan teknis sesuai dengan tugas pokok petugas SLRT. Setelah melakukan atau mengiktfii bimbingan teknis bagi penyelenggara SLRT di tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial, Dinas atau Perangkat Daerah terkait bersama Pemerintahan Desa atau Kelurahan melakukan penjajakan pembentukan Fusat Kesejahteraan Sosial di desa atau kelurahannya. Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait Pemerintahan Desa atau Kelurahan melakukan sosialisasi dan memprakarsai pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosiai, proses sosialisasi hendaknya mengundang seluruh Kepala Desa atau Kelurahan dan aparat kecamatan. (u t2)
BAB VII
Segala biaya yarrg timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Membuka PDF…