1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan 4 ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman, ketertiban, dan urusan kebakaran;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
7.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
8.Dinas Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
9.Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian (sub urusan peternakan) dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
10.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; 1 1 . Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
14.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Koperasi;
15.Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
16.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang statistik;
17.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
18.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; 19. 20. Dinas Arsip dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan; dan Dinas Perumahan dan Kawasan menyelenggarakan urusan pemerintahan kawasan permukiman, dan urusan pertanahan. Permukiman Tipe B bidang perumahan dan pemerintahan bidang 5