Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
BAB IV
(i) Setiap ordg dildang memkok pada Kawasan Tanpa
Pengendalim Kawasm Tepa Asap Rokok diselenggarakan melalui kegiaran pengasasan, Bagie Kedna Pengawasan Pasa114 Pengawasm sebagaimana dimaksud dalm Pasal 13, bertujuan unruk mengetahui:
(r) Pimpi.an Penmggung Jawab ddd metaksmakan pmgasasD bNendg:
Setiap Pimpind atau Penmegung Jawab ydg melegga. ketentuan dalam Pasal 9 dan/atau tidak melakssakan ketentud dalm Pasal 10, dikenakm sanksi betupa :
(r) Satpol PP wajib melakukan pengawas te.hadap setiap ormg ymg beEda di Kawasm 'tmpa Asap {2) Pensawasn sebasalmana dimaksud pada ayat (1) dilakukm mebrui kuljungal ke lokasi (awasm'fdpa Asap Rokok dd/atau menindaklanjutr lapor@ Pimpinm atau Penmggung Jawab dan/atau 10
Pimpi.d atau Pensggung Jawab wajib memberikd al{ses masuk dm kmudanu kepada Satpol PP dalam iangk€ Pasal la satpol PP sebagaimana diEaksud dalam Pasal 17 ddlm mela&saal@ iugasnf a benensg,
BAB VII
Pemerintah DaeEh berloggung jawab dd wajib mencb luaskd informasi ydg tre.kaitd dengan keterlibats masydatat dalam me@judkan Kawasm
Penyidjkd terhadap tindal< pidana pelanggaran, dilaksdakan oleh Penyidik P€gawai Negeri SiliL di lingkungan Pemeiintah Daeratr. Pejabat Pegawai Negen Sipil tertentu di ljngkungd Pemerintah Daerall diberi aewenang khusus sebagai Penyidik untuk meLal'akd penyidikan tiddal< pidda, sebaeaimana dimaksud dalam Undag-undde Hukum Acara Pidma. Penyidik sebagaimda dinuhsud pada ayat (2) adalan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di iingl'angm Pemerintah Daeran ymg didgkat oleh pejabat ydg besenmg sesuai delgan ketentum peraturan perunddg utrddgm. Wewenang Penyidik sebagaimea dimal<sud pada ayat
Denda sebasaimma dimalsud dalam Pasal 26 ayat (1) dd arat (21 merupakan penerimm Daelen atau sesuai dengan peraturm perunddg undangan. menyampaikm hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negm Republik Indonesia, sesuai dengd ketentuan ydg diatur dalm Undas Undae Huliuh Actra Pidma- Tindak pidda sebasaimda dimatsud pada ayat (1) dd ayat (1) adahn pehngsdd.
BAB XL
PeraturM pelaksoad Pe.aturan Daerah ini harus sudah dilelapkm palins lambat 1 (6alu) bnun sejak ditetapkmnya Peraturan Daeran ini.
Membuka PDF…