Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Penghasiian Fimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
Pajak Penghasilan untuk penghasilan sebagaimana di"maksud dalarn Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hur-r-rf e, huruf f, dan hr.rruf g dibebankan kepada APBD. Pajak penghasi.lan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 hurud h C.an huruf i dibebankan kepada Fimpinan dan ,{nggota DPRD yang bersangkutan. Fembebanan paiak sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dan ayat tZtr <iiiakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perund.ang-und.angan di -biAu-r.g pdak penghasilan. C. f. {J t>' h. t iJ i)\ IJJ 5
Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan jaLratan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e" Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam Badan Musyawarah, Kornisi, Badan ,A.nggaran, Badan Pernbentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan tlerhak 'memperoleh tunjangan alat kelengkapan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f. Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diberikan dengan ketentuan:
Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk daiam alat kelengkapan iain berhak memperoleh tunjangan alat keiengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g. Besaran tunjangan alat kelengkapan sebagairnana d.imaksud dalam Pasal 9 ayat (2) secara mutatis rnutandis berlakr,l untuk besaran tunjangan alat kelengkapan lain. Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dan ayat {2} diberikan selama alat kelengkapan lain te::hrentuk dan melaksanakan tugas' 7 tsagian Kedelapan Tunjangan Komunikasi Intensif Pasal 1 1 Untuk meningkatkan kinerja, Pimpinan dan Anggota DPRD diLrerikan TKI sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 huruf h.
Peu:.Lrerian -{'KI sebagaimana dimaksud' dalarn Pasai 11 dilakukan dengan ketentuan:
Setiap melaksanakan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i Cengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Membuka PDF…