1.Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.Bupati adalah Bupati Kabupaten Cianjur.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cianjur yang selanjutnya disingkat BNNK Cianjur adalah instansi vertikal yang bertanggung jawab melakukan pencegahan, pemberdayaan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penrlrunan. atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR Menetapkan I
7.Prekusor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika. B. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susu.nan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
9.Zat Adiktif lainnya adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika yang apabila disalahgunakan dapat menimbuikan ketergantungan dan merugikan baik bagi dirinya dan I atau lingkungannya.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adtktif lainnya. 1 1. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya adalah upaya untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
12.Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba adalah upaya memobilisasi seiuruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penanganan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang meliputi upaya pencegahan dan rehabilitasi.
13.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adrktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
14.Penyalahgunaan adalah pemakaian Narkotika, Psikotropika dan Zat Adlktif lainnya dengan maksud dan tujuan bukan untuk pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokte r.
15.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
16.Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. , 17 \\-ajib La::: a:a-a: ^er-a:a:: =:-a: _:^.:_ :.:. ..-:.:-i ^;1^1...'.^.^ ^1-'^ --)-^^-^i-- \-- G--?.:rJ(a.:: Ole:: Pe--a::C; \a:<c::xa j-a:-: s_-;.:- _-;.:*: umu: ia:: xel:a:qa::r-a. ca:: a:al -,,.-a-- :a:- ?::?.:. j. .. Penr-alah Guna can Ko:cal perr-ala;:gu:::a:. \-.:.:: .:;. ]-ang belum cukup umur kepada Ins:::usr pe::e:::::.. -,;,-,i:: Lapor untuk mendapatkan pengoDa:a:: ca: a:a; pera\\'aran melalui rehabilitasi medis dan :enabr^i:asr sosi.a1.
18.Institusi Penerima wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit danlatau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
19.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan Zat Adtktif lainnya.
20.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
21.Fasilitas Rehabilitasi Medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial.
22.Fasilitas Peiayanan Kesehatan adalah suaru alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
23.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan layanan medis dasar danlatau spesialistik. 24.Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar umum maupun khusus.
25.Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
26.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adrktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat. 2T.Lembaga Rehabiiitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya adalah lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktil lainnva. u 3.i3 II - ..-,: -":.]I i;i;.I;{.]"...i\G PEMERINTAH DAERAH