Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 61A
- (1)Setiap orang atau badan yarrg melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat
- (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 1O ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 2O ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat{21, Pasal 29, Pasal 3O ayat (1), Pasal 31, Pasal 32 ayat(ll, ayat (3), ayat (4), Pasal 33, Pasal 41 dan , Pasal 47, dipidana kurunga.n paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5O.OOO.OOO,- (1ima puluh juta rupiah).
- (2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 618
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (1) akan diberlakukan biaya paksa sebagai beriku:
- a.Pasal 2, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan ayat
- (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal t4 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 35 ayat
- (1), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 42, dan Pasal 43 maksimal Rp 50.000,- (1ima puluh ribu rupiah);
- b.Pasal 38 maksimal sebesar Rp 1OO.O0O,- (seratus ribu rupiah);
- c.Pasal 39 dan Pasal 44 maksimal Rp 25O.OOO,- (dua ratus lima puluh ribu rrpiah);
- d.Pasal 40 ayat (1) maksimal Rp 1O0.OOO,- (seratus ribu rupiah);
- e.Pasal 45 ayat (5) dan Pasal 46 maksimal Rp 500.OOO,- (lima ratus ribu rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang Perahrran Daerah ini Kabupaten Cia*jur. mengetahuinya" memerintahkan dengan penempatannya dalam pengundangan Icmbaran Daerah Ditetapkan di Cianjur pada tanggal 23 Maret 2A2O PIt. BUPATI CIANJUR, ttd.- HERMAN SUHERMAN 23 Maret 2O2A LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2A2O NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR, PROVTNST JAWA BARAT 3123/2020
Membuka PDF…