10.Lahan Pertanian ad.alah bidang lahan yang d'igunakan untuk usaha pertanian.
11.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya' disingkat .LP-28 adalah bidang lahan pertanian ytttg ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna 1.n"n.ghu'*i1kan. pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional'
12.Pengelolaan Lahan Pertanian' Pangan Berkelanjutan adalah rangkaian kegiatan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi kegiatan p"I".r.r".,."u-. dan penetapan, pengembangan, pemanfaatan, peielitian, perlindungan, pembinaan dan pengendalian' adalah 6
13.Lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah-lahan potensial yang dilindurigi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya ietai terkendili untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang'
14.Perlind"ungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses d-atam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanianpangandankawasannyaSecaraberkelanjutan.
15.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaYa.
16.Kesesuaian lahan adalah tingkat kecocokan atau nilai kesesuaian lahan tersebut ditentukan oleh keSocokan antara persyaratan tumbuh/hidup komoditasyangbersangkutandengankualitas,karakteristiklahanyang mencakup ^"pJt iklim, tanah cian tirrain (topografi, lereng dan elevasi)'
17.Lahan Basah adalah lahan pertaniSin yang sumber utama pengairannya berasal dari irigasi.
18.Lahan Kering adalah lahan berasal dari air hujan' pertanian yang sumber'utama pengalrannya l,g.LahanMarginaladalahlahanyangmiskinharadan mencukupi tesuburan tanah dan tanaman seperti tanah tanah Pasir.
20.Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu. 2L. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan eeit<etanlutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedauiatan Pangan.
22.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistempadakomoditastanamanpangandenganbantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan - manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraari rakyat'
23.Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perorangan yang tercermin d"ari iersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragarn, bergrzi seimbang, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya- *a-syarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif'
24.Kemandirian pangan adalah kemampuan produksi dalam negeri yang didukung kelemdagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin p"*".rrlir.n kebutuhu.r, pr.rrgan yang cukup cii tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal'
25.Kedaulatan Pangan adalah hak Negara dan bangsa y"tg, secara mandiri dapat ,.r..r..rtrlf,rn kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang """u''i dengan potensi sumber daYa lokal.
26.Petani Pangan, Yang Negara/masYarakat untuk komoditas Rerkelaniutan. selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga beserta keluarganya yang mengusahakan- lahan pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan air yang tidak kapur/karst dan
27.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati yan; diperuntukkan seba[ai makanan utama bagi konsumsi manusia'
28.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok- orang, atau korporasi, bai< yang berbentuk h.rkrr- maupun bukan badan hukum'
29.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lihan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara'
30.Rencana Tata Ruang adaiah hasil perencanaan tata ruang'
31.irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
32.Konservasi tanah dan air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat d.an fungsi sumber daya lahan dan air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas d,anlatau- kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik pada waktu sekarang maupun Yang akan datang. .
33.Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna g"u."hr., Lak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan atau dasar penguasaan atas- tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau- tid;k dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya'
34.Pengeioiaan adalah proses mengkoordinasikan danmengintegrasikan semr-la sumber daya, baik *u,.rrr"iu. maupun teknikal, untuk mencapai berbagai tujuan Yang ditetaPkan'
35.Terpadu adalah rangkaiall menyatukan, menghubungkan/ mengkaitkan sehingga tidak berdiri sendiri-sendiri atau terpisah-pisah'
36.Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponeL v""g terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penylmpanan dan pengamanan, pengolahan' pembuatan p.oa.* informasi, penyampaian produk informasi dan penggunaan informasi yang 'teit<ait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanism.rryn - pada Perlindungan 'Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
37.Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan yang menyelenggarakan sistem informasi Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah pertanahan. 3g. penyidik Tindak Pidana di bidang tata ruang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik rrntrk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang tata ruang yang terjadi serta menemukan tersangkanYa.
39.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau pegawai Negeri Sipif yang diberi tugas.. dan wewenang khusus oleh Un dang-U.td"ttg untuk melakukan penyidikan'
40.Penyidik Pegawai Negeri sipil yang._selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Nig".i Silil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi *"*..r""t g' khusus oleh Undang-undang untuk melakukan p?nyidikan terhaclap pelanggaran Peraturan Daerah. Berkelanjutan adalah Pusat serta administrasi Lahan Cadangan Pertanian Pangan yang berwenang di bidang BAB II , ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP