1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan ' prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan tkono-i rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
7.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan dengan usaha besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan.
8.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 4
9.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha'kecil, usaha menengah, dan usaha besar serta koperasi yang melakukan kegiatan ekonomi di Kabupaten Cianjur dan berdomisili di Cianjur.
10.Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skaia mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
11.Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
12.Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit-unit usaha baru, pembinaan dan pengembangan usaha, sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi kuat, tangguh, dan mandiri serta bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
13.Dewan Koperasi Indonesia Daerah, selanjutnya disebut Dekopinda adalah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Cianjur.
14.Kamar Dagang dan Industri, selanjutnya disebut Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Cianjur.
15.Pendampingan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada pelaku usaha mikro, , yang secara teknis dilaksanakan oleh fasilitator yang berkompeten dibidangnya, mulai dari merencanakan kegiatan, mengajukan perkuatan permodalan dan terutama sekali pada saat menggunakan atau memanfaatkan dana perkuatan tersebut dan juga pengembangan usaha, baik segl peningkatan jumlah produksi, peningkatan kualitas serta kemudahan ekspansi pemasaran, sehingga usaha yang diberi pendampingan tersebut dapat berkembangmaksima-l.
16.Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang moda-l yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oieh pemilik modal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya sesuai azas dan prinsip pemberdayaan.
77.Fasilitator adalah orang yang berkompeten dibidang pengembangan usaha mikro, yang memiliki kemampuan dasar manajeria-l, kreatif dalam membuat terobosan, yang bertugas untuk melakukan pendampingan dan juga memberikan motivasi kepada koperasi dan pelaku usaha mikro, agar dapat mengembangkan usahanya.
18.Pembinaan adalah upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro.
19.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Kabupaten, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi dan Usaha Mikro .
20.Perlindungan adalah upaya menjaga dan melindungi Koperasi dan Usaha Mikro, dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi dan Usaha Mikro. i :. i L E r',-a-<a:: Pe -:e :::: iari aa-n Fe =e :--:: :a:: - - ^ ^ .^ ^ r r:' .-- - sa:_a --,^:..i.::. seca:a s:::e:=s ::r:-a- *: -=-^^--: *;a:l :e:*nCaaq-'t..l:Callqall Caj: .rie 3::a-<a:l :.: --'.*- l::::;?: as:e{ ie:r:1:?ali :<o::c=i agar Usaia \ii<ro, rner.rpero,eh ::::::i:-<a::. .ie:as ja::. kesenpa:a::. perJ:rOungan. ian dukungan : ::--. Sa'ia j'3]: g Se-Uas- -U6.Sll'r-i. -- ?e:-:::curgan usaha aciala-h sega.ia upa\-a ]-ang menjamin adalya kepastian :: *k;:r: untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari ::arfiik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha. :3. Peiaku usaha ada-lah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama meialui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi keralqyatan melalui kegiatan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
24.Anggaran pendapatan dan belanja daerah selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Cianjur.
25.Jaringan usaha adalah kumpulan usaha yang berada dalam industri yang sama atau berbeda yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sarna.