Pengembang vang melakukan kegiatali pembangur.ian/ pemar.rlaatan lahan dr Daerah liabupaten uajib menvediakar-r ltrltan untuk prasarana, sarana, dan utilitas serta n-rembangurr pras,ll-an.i lingkungi,111 t,ang meliputit
a.untuk pembangunan perumahan (horizontal) dir,vajibkan menlrediakan prasarana. sarana. dan utiiitas seb.lgailran:r dimaksud dalam Petsal 7. Pasal E, dan Pas:ll 9 dengan 1uasa1-r liDB !i11)B .lipers\.a):.ltlian sebagai berikut:
1.perumahan dengan kepadatan sedang besarnya KDB vang ditetapkan adalah maksimal 6o-ca (enam puluh perser.rtus) dari luas lahan sesuai rencana tapak valrg telah disahkan;
2.perumahan dengan kepadatan linqgi besarl)\',1 KDB \.ang ditet.lpkan aclalah 5O9ri (1irn.r pu[]h prrscratus) dari lLLes lahan sesrr.ri Lcnrarra tapak vang telah dis.lhkant
b.untuk pembanguuan perumahan (vertikal) cliu.ajibkan menyediakan lahan parkir, taman, RTH, s.tr.rna kesehatan, sarana peribadatan, utilitas umum, dan PJU dengan luasan KDB Vang dipersJ.aratkan adaiah:
1.rumah susun /.1partemen di'ng.rlr ketinggjan 3 (tigei) sampai dengan 5 (lima) lantai besan-rv:r KDB r ang cl ipcrsr'.rr:l tkan adalah .l0o,,ir (empat puluh perseratus) dari luas lahan sesuai petelaai dan rencana tetpak r-ang telah disahkan;
2.rumah susun/apartemen deng.ln kctinggian ar (enaDr) laDtai ke atas. besarnya KDB l.ang dipersl-aralkan adalah 3Oin (tiga puluh perseratus) dari luas ltrl-rar-r sesuai pertelaan dan rencana tapak t'ang telah disahkant
c.untuk pembangunan ruko/rukan cliri'njibkan men,u.'ediakan lahan parkir, taman, utilitas umum, RTH. dan PJU. luasan KDB yang dipersyaratkan ada1a1-r 50 % (1imn pr,rlr-rh perseratus) dari luas lahan sesuai rencana tapak I ang telah disahkan;
d.untuk pemban€lu11i1n lasilitcrs komer sial perclagang.rn dapat menlediakan Jembatan Pen\.eberangalr Orang, lahan p.rrkir, t.tman, RTH, PJU, dan utilitas Llmum dengan lrtasan KDR l'ang diperslaratkan a.lalah 30 9'o (tiga puluh perseratus) sampai clengan 50 % (1ima pulr,rh perseratus) dari luas lahan sesuai rellcana tapak \'.1r-rg telah disatikatr:
e.apabila ter.jadi perubahan renc.rnlr L:rlilrk \.rnq ,-e1ah clisahkan oleh Bup.r1l, kemudian terjadi perubahan terhadap peruntlrk.ln prasar,lna, sarana, urilitas perumahan dan permukiman agar: terlebih dahulu diberitahukan kcp. d" . r\ rri (dt o, nsh rni' L untuk pembangunan sebagair-nana dimaksud pada hurul a, hllrl-rf b, huruf c, dan huruf d, pemol.ron \\'a-jib mem.tsang Litik PJU sebant'ak 20% (dua puluh per seratus) clttt'i jumlah rjtik \ ilng drizinkan .lr luar relrcana tapak. Bagiar-r Kedua Pengatllran Pemanfaatan Lahan Untuk Prasarana, Silrana, Utilitas Perumahan dan Permukiman Pasal l1 Pen€laturan luasan lahan lang dapat .LimallIaatkalr scbagaim.lna dimaksucl dalam Pasal 10, diperuntukan lahan unluk pr.ls.rrarrar. saran.r, dan utilitas, khusus peruntukan RTHKP paling sedikrt 20% (dua puluh perseratus) dari luas Iahan dan tidak dapat clialihfungsikarl untuk kegiatan lainnya. Bagi.rn Ketig.,l PemanlaralLan Prasarana, Salatra. Utilitas Perrmahan dan Perrnrrkirlr:rlr olrh Pilrrl< hc'rr.,:r