a.pertahanandankeamanannasional;
b.jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api dan fasilitas operasi kereta api,
c.waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air dan sanitasi dan bangunan pengairan lainnya;
d.pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e.infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f.pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
g.jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
h.tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
i.Rumah Sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
j.Fasilitas keselamatan umum;
k.Permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; I. fasilitas terbuka hijau publik;
m.cagar alam dan cagar budaya,
n.kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau desa;
o.penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
p.prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
q.prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
r.pasar umum dan lapangan parkir umum;
s.kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang di prakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau dan badan usaha milik Daerah;
t.kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan ataudikuasaiolehPemerintahPusat,Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau dan badan usaha milik Daerah;
u.kawasan industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik Daerah;
v.kawasan pariwisata yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau
w.kawasan ketahanan pangan yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badam usaha milik negara, atau dan badan usaha milik Daerah; dan sosial, fasilitas umum, dan ruang
x.kawasan dan/atau pengembangan teknologi dikuasai oleh Pemerintah diprakarsai Pererintah 6 Daerah, badan usaha milik negara, atau dan badan usaha milik Daerah.