Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2019
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan Kepemudaan, maka sebagai implementasi pelaksanaannya perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 74 Tahun 19S0 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat " (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2851); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298\; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Ind.onesia Tahun 2OO2 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al69\; C. 2. J. 4. 2 Undang-Undang Nomor 1S Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2T9\; UndanyUndang Nomor 20 rahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O1); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2OO4 Nomor !O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa2\; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indgnesia Nomor s587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undan! Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OOg tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentairg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah KabupatenfKota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a737);3 Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 200T tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTal); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia'Tahun 2oog Nomor 19, Tanibahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aB 15); Peraturan Pemerintah Nomor B Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aBtT); 5. 6. 7. 8. 9. 10, 11. 12. 13. 14, !) Peraturan Pemerintah Nomor 4I Tahun 2oll tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OlL tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri- Nomor 53 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Pemerintalr Nomor 2 Tahun 2Ol2 Tentang Hibah Daerah. Peraturan Merr.deri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2OLL Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Keputusan Menteri Dalam Neger"i Nomor 33 Thun 201.2 Tentang Pedoaman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahu n 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor. Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah . Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor. 02 Tahun 2001 l'entang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah Dan Penerbitan Lembaran Daerah. Dengan Persetujuan Bersama 15. 16. 17. 18. 19. 20. 2t, 22. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan BUPATI CIANJUR MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KEPEMUDAAN TENTANG PENYELENGGARAN
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
Pemerintah daerah mempunyai tr-fgas dan wewenang melaksanakan kebijakan nasional di tingkat daerah, menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan Kepemudaan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.
BAB IV
Pelayanan Kepemudaan berfungsi melaksanakan : . a. penyadaran;
pelaksanaan pelayanan Kepemudaan disesuaikan dengan karakteristik pemuda yaitu -memiliki se*ang"t kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatiia, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. 6
Pelayanan Kepemudaan diarahkan untuk:
Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui strategi:
Membuka PDF…