Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2020
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 51
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pengembangan Ekonomi Krea:::. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repu:-:s Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1 9 5 0 :e:r -- a: _. Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten )a-a::: Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Rep::-:.: Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah ce::sajl Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 :el:a::g Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaie :: Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor i 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 2
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan berd.asarkan pada:
Tujuan pengaturan ekonomi kreatif ini adalah sebagai berikut:
BAB III
BAB IV
Sumber daya manusia terpadu Ekonomi Kreatif terdiri atas Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pengusaha Ekonomi Kreatif.
Pelaku Ekonomi Ifteatif berhak: a h,er1r.qrr;e lrerlrre:re.i riqn Lrerinnrrnsi rtqAq hidanrr lllz'nnnrni I{rcqfif' 5
Pelaku Ekonomi Ifueatif berkewajiban menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Pengusaha Ekonomi Kreatif berhak:
Pengusaha Ekonomi Kreatif berkewajiban:
BAB V
Membuka PDF…