1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe A menyelenggarakan urnsan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban, dan sub urusan kebakaran;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 4
7.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian;
8.Dinas Petemak:an, Kesehatan Hewan dan Perikanan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian (sub urusan peternakan) dan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
9.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sahl Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
13.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
14.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
15.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
16.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarak:an urusan pemerintahan bidang perhubungan;
17.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarak:an urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
18.Dinas Arsip dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan; 1 1.
19.Dinas Perumahan dan menyelenggarakan urusan kawasan permukiman, bidang pertanahan. Kawasan Permukiman Tipe B pemerintahan bidang perumahan dan dan urusan pemerintahan 5