menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 72 Tahun 2010 Tentang Frogram Legislasi Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. c. : 1.Mengingat 2 Undang-Undang Nomor L4 Tahun Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Dagrah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana rclah diubah elcngeil unelailg-un.lcrng Nomor- 4 Tahiia 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Rrrwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang- undang Nomor 14 Tatrun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285U; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2ALL tentang Pembentrrkan Peraturan Penrndang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun z0tl Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengqn UgdSpg-Und*g Nomor ? T1!-rU* ?91p tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l*mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Fresiden Nomor 87 Tatrun 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tah-un 2011 tentang Pembentukan Perahrran Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 199); Peraturan Menteri Dalam l,[egeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Rgpu$ik Indonesia Tahrrn 2015 Nomor 2036); Peraturan Daeratr Kabupaten eianjur Nomor 4 ?ahun 2Ol3 tentang Tata Cara Pembenhrkan Produk Ftrulnrm Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciqnjur Tahun 2013 Nomor 4); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan BUPATI CIANJUR 2. 3. 4. 5. 6. 7. 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 12 TAHUN 2OIO TENTANG PROGRAM LEGISLASI DAERAH.