Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 99
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peratrrran Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Mengingat : 1. 2. 2 Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang- Undang Nomor 74 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten daiam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OAZ tentang Penanggulangah Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7%); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S5B7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 20i5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomoi' 23 Tahun 201.4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia a828); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 20Og tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aB29); Peraturan Pemerintah Nomor .29 Tahun 200g tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +830); Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlB Nomor 34); -.). 4. 5. 6. 7. B. a .J 9 " Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2OlA tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2OLO Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DABRAH KABUPATEN CIANJUR dan BUPATI CIANJUR MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA'
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meiiPuti:
BAB III
penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dilaksanakan oleh gpdO, yarrg dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah.
BAB IV
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, meliputi :
Perencanaan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Daerah yang disusun dan ditetapkan oleh Bupati untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya Penanggulangan Bencana yang dijabarkan dengan program kegiatan dan rincian anggaranya.
Membuka PDF…