1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Cianjur.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralqyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
6.Ruang Terbuka Hijau selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelornpok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang turnbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
7.Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disebut RTH Publik adalah RTH 1,'ang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah ]-a-ng Cgurax::: 3
8.Ruang terbuka hijau privat yang selanjutnyb disebut RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau. orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antarJhin b.r,rp" liebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
9.Penataan Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut Penataah RTH adalah proses penataan bagian dari ruang terbuka kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika.
10.Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. i 1. Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah Arahan Kebijakan dan Strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah.
12.Vegetasi adalah keseluruhan tumbuhan dan tanaman yang menutupi permukaan tanah.
13.Tanaman Khas Daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah.
14.Iklim mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin.
15.Biogeograli adalah keadaan lapisan muka bumi atau aspek relief permukaan bumi berupa karakteristik material permukaan bumi baik batuan/tanah maupun strukturnya, proses geomorfik dan tatanan keruangannya dan aspek kehidupan di dalamnya.
16.Ekologis adalah hubungan timbal balk antara kelompok organisme dengan lingkungannya.
17.Sempadan Sungai adalah kawasan tertentu sepanjang sungai atau kiri kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai I sungai.
18.Median Jalan adalah ruang yang disediakan pada bagian tengah dari jalan untuk membagi jalatt dalam masing-masing arah serta untuk mengamankan ruang bebas samping jalur lalu lintas.
19.Kearifan Lokal adalah kecerdasan, kreativitas, inovasi dan pengetahuan tradisional masyarakat lokal berupa kearifan ekologis daiam pengeloiaan dan pelestarian ekosistem/sumberdaya iingkungan alam sekitar atau berupa kearifan sosial dalam bentuk tatanan sosial yang menciptakan keharmonisan dan kedinamisan hidup bermasyarakat yang telah dijalani turun temurun dan telah menunjukkan adanya manfaat yang diterima masyarakat dalam membangun peradabannya.
20.Penghargaan adalah penghargaan yang diberikan kepada lembaga pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, pihak/lembaga swasta ataupun perseorangan atas keberhasilan dalam penataan RTH. Tindak Pidana korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan, mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana, atau keduaduanya. 4