menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Cianjur Sugih Mukti dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar Mengingat : 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851)
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355];
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523];
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Mihik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 22016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 145]; 1 I Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Terbatas Keuangan Mikro (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 186);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti Dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 27; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIANJUR dan BUPATI CIANJUR MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH CIANJUR SUGIH MUKTI DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT CIANJUR JABAR. Pasal Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Cianjur Sugih Mukti dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Cianjur Jabar (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2021 Nomor 27), diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : (I) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a.penyertaan Modal dalam bentuk uang; dan
b.penyertaan Modal Daerah atas barang milik Daerah, terdiri atas : 4
1.Barang mihik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan Bupati;
2.Tanah dan/atau bangunan pada pengguna barang; atau
3.selain tanah dan/atau bangunan.
(2)Tata cara penyertaan Modal Daerah atas barang milik daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur. Ditetapkan di Cianjur pada tanggal 8 Agustus 2024 BUPATI CIANJUR, ttd/cap HERMAN SUHERMAN Diundangkan di Cianjur pada tanggal 9 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR, CECEP S, ALAMSYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2024 NOMOR 63 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR PROVINSI JAWA BARAT NOMOR (5/103/2024)