Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2017
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur; TENT ANG PENY'ERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN CIANJUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 7 TAHUN 2017 BUPATI CIANJUR PROVlNSI JAWA BARAT BUPATl CIANJUR dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ClANJUR Dengan Persetujuan Bersama
BAB II
.. ( l) Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Oaerah, pendapatan asli Daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang air bersih.
4 .. NOREO PERATURAN DAERAH KABUPATEN CLANJUR, PROVINS! JAWA BARAT: (8/ 187 /2017) 9401 1 002 H. ·~:lffi~~~dengan asllnya ~~~~~lAN HUKUM, 'J' LEMBARAN OAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2017 NOMOR 7 CECEP SUHERLAN ALAMSYAH ttd. Diundangkan di Cianjur pada tanggal 2 Oktober 2017 SEKRiTARJS DAERAH KABUPATEN ClANJUR, IRVAN RNANO MUCHTAR ttd. Ditetapkan di Cianjur pada tanggaJ 2 Oktober 2017 BUPATI CIANJUR, Peraturan Oaerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya daJam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur. Pasal 5 5 I. UMUM • Pcnyertaan modal daerah ke dalam Sadan Usaha Milik Daerah adalah salah satu bentuk kegiatan/usaha Pemerintah Daerah untuk rneningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat. Oerdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaandaerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal. Penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah bersumber dari APBD tahun anggaran berjalan pada saat penyertaan atau penambahanpenyertaan modal tersebut dilakukan .. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemerintah untuk melakukan investasi dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut merupakan wujud dari peran pemerintah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebaga.imanadimuat dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan investasi pemerintah daerah memerlukan dasar hukum yang ditetapkan dengan suatu peraturan pemerintah untuk menjamin terlaksananya tertib adrninistrasi dan pengelolaan investasi pemerintah daerah. Pasal 41 ayat {5} Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa penyertaan modal pernerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditctapkan dcngan peraturan dacrah. Secara umum definisi penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusabaan yang baru atau yang sudah bcrjaJan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan Modal · Daerah adalah pernisahan kekayaan daerah untuk dijadikan sebagai modal DUMD. Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang· dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ sahamdaerah pada badan usaha milik daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya rneningkatkan perkembangan BUMD, meningkatkan pelayanan air minum, meningkatkan pendapatan asli Daerah dan pertumbuhan perekonomian Daerah, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumdam. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebaga.imanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, ditegaskan bahwa investasi Pernerintah Daerah, terrnasuk di dalamnya ·penyertaan modal pada Sadan Usaha Milik Daerah dapat dianggarkan apablla jumlah yang disertakan dalarn tahun anggaran berkenaan tclah ditetapkan dalam Per~t11ran Dacrah tentang Penyertaan Modal Daerah. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka penyertaan modal daerah pada PDAMperlu diatur dengan Peraturan Daerah. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR7 TAHUN 2017 . TENT ANG PEN'YERTAANMODALDAERAHKEPADAPERUSAHAANUMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN CIANJUR TAMBAHAN LEMBARAN DABRAHKABUPATEN CIANJUR TAHUN 2017 NOMOR 7 Pasa.14 Cukupjelas
., Cukup jclas Ayat (4) Cukupjelas No. Tahun Besarnya (Rol
Cukupjelas Pasal 3 Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Cukupjelas Ayat (3) Adapun rincian Penyertaan Modal Daerah adalah sebagai berikut: 2
Membuka PDF…