Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2019
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah te.ntang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; :1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2. 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun i9S0) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang- undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Repu6lik Indonesia Tahun 7968 Nomor 31, Tambahan Lembaran .Negara Republik Indonesia Nomor 2g5 1); Undang-Undang Nomoi Z Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan ddn peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19SS Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimanq. telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196l Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2692); Undang-Undang Nomor B Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 26, Tambahan " Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S2O9); Undang-Undang Nomor 5 Tahun lggg tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); Undang-Undang Nomor 8 Tahun lggg tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor +2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3B2l); Undang-Undang Nomor lT Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2O0S Nomor 47, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2B6); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOQ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); -.-) . 4. 5. 6. 7. 8. 9. - J
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Feraturan Daerah ini. , Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. t' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam I;embaran Daerah Kabupaten Cianjur. Ditetapkan di Cianjur pada tanggal t? $xat #*f Diunglangkan di Cianjur I t7 $ffit ,e{s DAERAH KABUPATEN CIANJUR, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR, PROvINSI JAWA BARAT: ( UIE*/6W ) ANA TUGAS IANJUR, UHERMAN ffi LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2OI2 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR A. Bangunan untuk Berdagang 3.000,00Pasar Induk Cianiur luas x tarif x hari600,00/m llnari Toko { ukuran >5 m Perkantoran Ferbankan Pasar Cioanas luas x tarif x hari600,00/m lhari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan Pasar Muka luas x tarif x hari600,00/m lhiari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan Pasar Ciranian 600,00/m lhari luas x tarif x hari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan 3.000,00 Pasar Cikalongkulon Toko ukuran >5 m Dprlzanf nran 600,00/m lhari luas tarif x hari Pasar Warunskonda luas x tarif x hari600,00/m lhart Toko ukuran >5 m Perkantoran Pasar Cibeber iuas x tarif x hari600,00/m lhari Perkantoran Perbankan 3.000.00Pertokoan Ciranian 3.000.00 luas x tarif x hari600,00/m ll;,ari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan Pasar Cibodas luas x tarif x hari600,00/m lhari Toko ukuran >5 m Perkantoran 3.000,00Pasar Cisombo 600,00/m lfi,ari luasxtarifxharr Toko ukuran >5 m Perbankan Pasar Sukanagara 3.000,00 Toko ukuran >5 m Perkantoran Perhankan 600,00/m l};rari luas x tarif x harr a J Pasar Pagelaran luasxtarifxhan600,00/m lhari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan Pasar Sindangbaran luas x tarif x hari600,00/m lhari Toko ukuran 5 m Perkantoran Pasar Cidaun luas x tarif x hari600,00/m llnari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan Pasa Cibinon luas x tarif x harr600,00/m llnari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan Pasar Cam luas x tarif x hari600,00/m lhari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan Pasar Cikadu Toko r,rkuran >5 m Perkantoran Perbankan 600,00/m lhari 4 18 Pasar Campakamulya Los 3.000,00 Kios 3.000,00 Toko ukuran 5 m 600,00/m llnarr luas x tarif x hari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan t9 Pasar Leles Los 3.000,00 Kios 3.000,00 Toko ukuran 5 m 600,00/m lhari luasxtarifxharr Toko ukuran >5 m Perkantorair Perbankan 20 Pasar Naringgul Los 3.000,00 Kios 3.000,00 Toko ukuran 5 m 600,00/m lhari luas x tarif x hari Toko ukuran >5 m Perkantoran Perbankan 15 Pasar Hewan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)