Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2019
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat 2
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan O1ahraga, dipungut pembayaran atas pelayanan tempat Rekreasi, pariwisata dan Olahraga.
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga meliputi orang pribadi d4nlatau Badan yang memasuki tempat Rekreasi danl atau Olahraga dan menggunakan J-asa danl atau fasilitas di tempat Rekreasi danl afau Olahraga.
BAB III
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
BAB IV
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan klasifikasi usia, jenis fasilitas, jenis pelayanan, jenis kendaraan, serta jangka waktu pemakaian/pemanfaatan obyek dan sarana Rekreasi dan jenis Olahraga yang disediakan pemerintah Daerah.
BAB V
flnsin dalam penetapan struktur dan besarnya tarif didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya penyelenggaraan, keamanan/kenyamanan, kebersihan, dan pelayanan administrasi. B (4\
BAB VI
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal S tercantum d.alam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembaii paling lama setiap 2 (dua) tahun. Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prinsip yang didasarkan atas tujuan untuk rylemperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya penyelenggaraan, keamanan/kenyamanan, kebersihan, dan pelayanari administrasi. Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakibat pada berubah besarnya Tarif Retribusi, maka perubahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VII
Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah atau tempat pelayanan diberikan. Bupati dapat melimpahkan wewenang pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yo-a menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata danl atau urusan pemerintahan bidang kepemudaan. dan olahraga, Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar mulai berlakunya dan penagihan retribusi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Daerah (Perda)