Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2023
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 140
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Mengingat: I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
( ! ) Bupati menetapkan rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat strategi dan kebijakan. 7
(I) Strategi Kebijakan perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
BAB III
(I) Perlindungan Petani dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(I) Pemerintah Daerah bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya menyediakan dan/atau mengelola prasarana dan sarana produksi Pertanian bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a.
Petani berkewajiban memelihara prasarana dan sarana Pertanian yang telah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Pasal 1 1 (!) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan dan/atau mengelola prasarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang dibutuhkan Petani.
(!) Pemerintah Daerah memberikan jarninan penyediaan lahan Pertanian.
Membuka PDF…