menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten DaJam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten DaJam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Dipindai dengan Cam Scanner - 2
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanann Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangku Panjang Nasional Tahun 2005 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Dipindai dengan Cam Scanner - 3
9.Peraturan Pemerintah Nomor 26 'Tahun 22008 tentnn Rencana Tata Ruan Wilayah Nasional (Lzmbaran Hera Republik Indonesia Tnhun 2008 Nomor 48; Tamhnhnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dennn Pernturnn emerintnh Nomor 1 3 Tahun 2 0 1 7 tentnng erubahan Atan Perturnn Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 'Tentnny, Rencnna 'Tata Rung Wilayah Nasional (Lemharan Neyra Republik Indonesia Tahun 2 0 1 7 Nomor 77, 'Tambahan Izmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 1 5 Tahun 2 0 1 0 tentany Penyelenggaraan Penataan Runny (Lembaran 4ear Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 2 Tahun 2 0 1 7 tentan Pembinaan dan Pengawanan Penyelenyyaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 1 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2 0 1 7 tentan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenyaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2 0 1 8 tentan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 215);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2 0 1 7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1 3 1 2 ) ;
16.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 64); E Dipindai dengan Cam~canner - 4
17.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah Nomor 9 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 262);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2 0 1 1 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2 0 1 1 Nomor 36);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Kabupaten Clanjur Tahun 2024 Nomor 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 65); MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045.