Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan di Cilacap pada tanggal 28 April 2016 BUPATI CILACAP, ttd TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 28 April 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, ttd SUTARJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH ( 3 /TAHUN 2016). 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DI KABUPATEN CILACAP I. UMUM Bahwa berdasarkan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tersebut meliputi penerbitan baru, penggantian akibat kerusakan atau hilang, pembetulan akibat salah tulis dan/atau akibat perubahan elemen data. Sejalan dengan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL