1.Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. BABI KETENTUANUMUM PERLINDUNGANPERATURAN DAERAH TENTANG PENYANDANGDISABILITAS. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENCILACAP dan BUPATI CILACAP Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157) ;
25.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnfonnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, ·Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Yang Bebas KKN di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2011 tentang Barigunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 11);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat · Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134); s
6.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
7.Setiap orang adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anak atau ayah dan anak atau ibu dan anak atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
9.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan Masyarakat.
10.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, · dan/ atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
12.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabiltas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
13.Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
14.Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/ atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.
15.Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah tenaga kerja yang mempunyai kelainan fisik dan/ atau mental namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya, serta mempunyai bakat, minat, dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
16.Badan Usaha adalah Perusahan yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)dan Badan Usaha MilikDaerah (BUMD).
17.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
18.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas. 6