Cuku p jelas. Pasal SA Ayat (1) Yang dimaksud dengan "modal dasar" adalah seluruh nilai nominal modal perusahaan yang disebut dalam anggaran dasar, ditentukan berdasarkan keputusan pendiri, dan menjadi kewajiban pendiri untuk memenuhi seluruh nominal tersebut. Nominal modal dasar ditentukan berdasarkan hasil studi kelayakan bisnis/usaha ketika pendirian perusahaan dan/atau hasil analisis investasi dalam hal pengembangan bisnis/usaha. I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)merupakan ketentuan yang ditetapkan sebagaimana amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perlu adanya dasar hukum pengelolaan BUMDantara lain, BUMD dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, inefisiensi, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, dan masih banyak Pemerintah Daerah yang melakukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD, serta ketidakjelasan antara menghasilkan profit dan di sisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat dapat menyebabkan BUMDtidak fokus terhadap misi utamanya. Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMDdirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, deviden, maupun hasil Privatisasi. Perusahaan Umum Darah Air Minum Tirta Wijaya sebagai salah satu BUMD milik Kabupaten Cilacap, dalam perkembangannya mengalami dinamika usaha yang perlu direspon dalam bentuk Peraturan Daerah. Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berkaitan dengan modal, laporan tahunan, dan penggunaan laba. PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR5 TAHUN2019 TENTANGPERUSAHAANUMUMDAERAHAIRMINUMTIRTAWIJAYA KABUPATENCILACAP PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENCILACAP NOMOR r1 TAHUN2022 TENTANG Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.