Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap. Ditetapkan-di Cilacap a ' 0 , u s 5 Diundangkan di Cilacap 9a-tgR r s a! z . 0 AUG 2025 AERAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2025 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP, PROVINSI JAWA TENGAH: (1-149/2025) SALINAN DOKUMEN SALINAN PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Selain mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah yang dapat dinikmati secara adil dan merata oleh masyarakat, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. pendanaan bersifat indikatif. Penyusunan RPJM Daerah dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RPJM Daerah berfungsi sebagai pedoman dalam Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, Penyusunan RKPD pada Perencanaan pembangunan daerah pada hakikatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Sistem ini mencakup arah, tujuan, kebijakan, sasaran, dan prioritas sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional. Kebijakan-kebijakan yang dirumuskan dalam RPJP Nasional kemudian dituangkan ke dalam RPJM Nasional. RPJM Nasional bertujuan memberikan gambaran tentang wujud masa depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun. Selanjutnya, RPJM Nasional diterjemahkan menjadi rencana operasional tahunan yang konkret, spesifik, dan terukur. Untuk memberikan arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi kepala daerah, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Penyusunan RPJM Daerah dilakukan dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJM Daerah memuat:
a.Arah kebijakan keuangan daerah,
b.Strategi pembangunan daerah,
c.Kebijakan umum pembangunan,
d.Program pembangunan daerah,
e.Program kewilayahan, serta
f.Rencana kerja yang dilengkapi dengan kerangka regulasi dan Dokumen perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJP Daerah, RPJM Daerah, dan RKPD. Dokumen ini disusun dengan mengacu pada tata cara evaluasi dan mekanisme perubahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. SALINAN DOKUMEN SALINAN setiap tahun anggaran, serta Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Melalui RPJM Daerah, pemerintah daerah memiliki arah yang jelas untuk merealisasikan tujuan pembangunan yang efektif dan berkesinambungan. II. PASAL DEMI PASAL